Izin PPIU 2026: Syarat, Standar Layanan, dan Sanksi bagi Travel Umroh

Syarat izin PPIU menurut Peraturan Menteri Haji dan Umrah No. 2/2026: KBLI 79121, bank garansi, kantor 50 m², tenaga bersertifikat, standar layanan, dan sanksi.

Tidak ada hasil ditemukan

Lihat semua panduan

Oleh Terakhir diperbarui 13 Oktober 2026

Sebuah travel sudah tiga musim menjual paket umroh "di bawah bendera" PPIU kenalannya. Jamaahnya berangkat, pulang, dan puas. Lalu terbit aturan yang menyebut praktik itu dengan namanya: meminjamkan legalitas izin kepada biro perjalanan yang tidak memiliki izin PPIU.

Sanksinya denda administratif sebesar empat kali nilai bank garansi, dan yang dikenai adalah PPIU yang meminjamkan izinnya.

Jawaban singkat: izin PPIU kini diatur oleh Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026, yang mencabut PMA Nomor 5 Tahun 2021. Untuk memperolehnya, sebuah biro perjalanan wisata harus dimiliki dan dikelola WNI beragama Islam, memegang izin usaha KBLI 79121 dan sudah beroperasi minimal satu tahun, punya laporan keuangan yang diaudit dengan opini WTP, rekomendasi Kantor Wilayah, jaminan bank yang berlaku enam tahun, kantor minimal 50 m², dan sedikitnya tiga tenaga ahli bersertifikat. Setelah izin terbit, peraturan yang sama menetapkan standar layanan dan enam tingkat sanksi.

Panduan ini mengikuti teks peraturan itu pasal demi pasal. Apa yang tidak tertulis di sana, misalnya besaran bank garansi, kami sebut sebagai hal yang harus Anda tanyakan, bukan kami tebak.

Dasar hukumnya

Hal Isi
Peraturan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan
Ditetapkan Jakarta, 30 Juli 2026
Diundangkan 3 Agustus 2026, dan berlaku sejak tanggal itu (Pasal 62)
Yang dicabut Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 (Pasal 61)
Permohonan yang sedang berjalan Permohonan izin yang sudah masuk sebelum peraturan diundangkan dilanjutkan berdasarkan peraturan baru (Pasal 60)

Latar belakangnya tertulis di bagian pertimbangan: sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, perizinan berusaha penyelenggara haji khusus dan umroh diatur oleh Menteri Haji dan Umrah.

Dua istilah yang akan sering Anda temui:

  • PB adalah Perizinan Berusaha. "Izin PPIU" dalam bahasa peraturan adalah PB PPIU.
  • PPIU, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, didefinisikan sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki PB untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

Pasal 45 menutup celahnya: setiap pelaku usaha yang akan menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah wajib memiliki PB PPIU.

Sembilan syarat izin PPIU

Pasal 4 memuat sembilan syarat, huruf a sampai i.

# Syarat Catatan
a Dimiliki dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia beragama Islam Dibuktikan dengan identitas kependudukan yang sah
b Memiliki PB Aktivitas Biro Perjalanan Wisata (KBLI 79121) dan telah menjalankan usaha minimal 1 tahun Travel yang baru berdiri belum bisa langsung mengajukan
c Memiliki sertifikat standar usaha Diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah dan/atau kementerian yang membidangi pariwisata
d Surat pernyataan bermeterai dari pemilik saham, komisaris, dan direksi Lihat isinya di bawah tabel
e Salinan sertifikat hak milik atas nama pemilik saham, komisaris, direksi, atau perusahaan; atau perjanjian sewa kantor yang masih berlaku paling singkat 5 tahun ke depan Disahkan oleh notaris
f Laporan keuangan 1 tahun terakhir yang diaudit Akuntan Publik terdaftar di Kementerian Keuangan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), disahkan dalam akta notaris setelah RUPS
g Laporan tahunan perusahaan Disampaikan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir
h Salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan Masih berlaku
i Surat rekomendasi asli dari Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Masih berlaku minimal 3 bulan

Surat pernyataan pada huruf d memuat tiga hal. Pemilik saham, komisaris, dan direksi menyatakan bahwa mereka:

  1. tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan haji khusus dan umroh yang berkekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir;
  2. tidak pernah atau tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait PIHK dan/atau PPIU yang berkekuatan hukum tetap;
  3. bersedia melaksanakan kewajiban sebagai PPIU dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan.

Tiga syarat menentukan jadwal Anda lebih dari yang lain. Syarat satu tahun beroperasi tidak bisa dipercepat. Audit dengan opini WTP hanya mungkin jika pembukuan tahun itu memang rapi sejak awal. Dan sewa kantor harus masih berlaku lima tahun ke depan, jadi kontrak dua tahun yang sedang berjalan tidak cukup.

Jaminan bank

Pasal 5 mewajibkan PPIU menyerahkan jaminan bank:

  • berbentuk deposito atau bank garansi atas nama biro perjalanan wisata;
  • dengan masa berlaku 6 tahun;
  • diterbitkan oleh BPS Bipih, yaitu bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji;
  • dengan besaran yang ditetapkan oleh Menteri.

Peraturan ini tidak menyebut angkanya. Tanyakan besaran yang berlaku ke Kantor Wilayah saat Anda mengurus rekomendasi, dan jangan menganggarkan dari angka yang beredar di artikel lama.

Angka itu penting dua kali, karena denda administratif dihitung darinya: empat kali nilai bank garansi PPIU (Pasal 55).

Kantor dan sumber daya manusia

Kantor (Pasal 6). Paling sedikit:

  • kantor operasional seluas minimal 50 m²;
  • nomor telepon dan email;
  • ruang resepsionis (front office) dan ruang karyawan atau administrasi (back office);
  • kondisi kantor dan lingkungan yang nyaman, bersih, aman, dan higienis.

Orang (Pasal 7).

  • Paling sedikit tiga tenaga ahli yang memegang sertifikat kompetensi dari lembaga resmi di bidang perjalanan wisata (tour leader), pemandu wisata (tour guide), dan pembimbing ibadah.
  • Dokumen uraian tugas (job description) yang jelas untuk setiap posisi.
  • Rencana pengembangan sumber daya manusia yang berkelanjutan.

Standar layanan setelah izin terbit

Izin bukan garis akhir. Pasal 27 sampai 38 menetapkan apa yang harus diterima jamaah, dan inilah yang diperiksa pengawas.

Bidang Yang diwajibkan Pasal
Waktu Menjamin ketepatan waktu pendaftaran dan pemberangkatan jamaah pada tahun hijriah berjalan 27
Perjanjian Perjanjian tertulis yang memuat layanan bimbingan, kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, serta hal lain seperti pembatalan, paket wisata di luar paket umroh, tanggungan jamaah sakit, dan biaya di luar paket 28
Bimbingan Minimal satu pertemuan sebelum keberangkatan, satu dalam perjalanan, dan satu selama di Arab Saudi; teori dan praktik; manasik oleh pembimbing bersertifikat Kementerian 30
Penerbangan Penerbangan langsung, atau paling banyak satu kali transit dengan paling banyak dua maskapai; jadwal sesuai perjanjian dan dibuktikan dengan tiket 31
Transportasi darat Kendaraan perusahaan (syarikah) berpendingin udara, kapasitas sesuai jumlah kursi, berizin dari Pemerintah Arab Saudi 31
Hotel Paling jauh 1.000 meter dari Masjidil Haram di Makkah dan 700 meter dari Masjid Nabawi di Madinah 32
Kamar Paling banyak empat orang per kamar, kecuali ada kesepakatan tertulis lain dengan jamaah 32
Konsumsi Selama di Arab Saudi disajikan prasmanan tiga kali sehari, atau sesuai kesepakatan tertulis; dalam perjalanan boleh dalam kemasan 33
Kesehatan Layanan sebelum berangkat, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi; informasi vaksinasi dan kebijakan kesehatan Arab Saudi; perawatan, pendampingan, dan pemulangan jamaah rawat inap sesuai polis asuransi 34
Asuransi Masa pertanggungan sejak keberangkatan hingga tiba kembali di Indonesia 35
Pembatalan Biaya dikembalikan bila jamaah meninggal dunia atau mengundurkan diri sebelum berangkat, paling lambat 30 hari kalender sejak permohonan diterima PPIU, setelah dikurangi biaya yang sudah dikeluarkan 36
Pengaduan Wajib ditindaklanjuti, dan dilaporkan kepada Kementerian setiap tahun 38

Satu catatan untuk hotel di Makkah: jika jamaah ditempatkan lebih dari 1.000 meter dari Masjidil Haram, PPIU wajib menyediakan transportasi ke dan dari masjid, paling sedikit untuk salat lima waktu.

Yang harus tercatat di sistem Kementerian

Pasal 29 memuat kewajiban administrasi. Lima di antaranya menyangkut data yang Anda pegang sendiri:

  • nomor visa setiap jamaah dilaporkan pada Sistem Informasi Kementerian;
  • masa tinggal jamaah di Arab Saudi sesuai masa berlaku visa;
  • kartu tanda pengenal jamaah dan petugas dicetak melalui sistem itu;
  • identitas PPIU tercantum pada perlengkapan jamaah, mudah dilihat dan dibaca;
  • jumlah pembayaran di rekening penampungan sesuai dengan jumlah jamaah dan harga paket.

Peraturan ini menyebutnya "Sistem Informasi Kementerian". Bagi PPIU, sistem yang selama ini dipakai untuk melaporkan paket dan jamaah dikenal sebagai Siskopatuh.

Butir terakhir adalah soal pembukuan. Untuk 42 jamaah pada satu paket, saldo yang masuk ke rekening penampungan harus bisa dijelaskan dengan 42 pembayaran dan harga paket itu, bukan sebagian di rekening lain dan sebagian di buku catatan.

Enam tingkat sanksi

Pasal 46 menyebut enam sanksi administratif. Pasal 54 sampai 59 merinci kapan masing-masing dijatuhkan kepada PPIU.

Sanksi Dijatuhkan antara lain bila PPIU Akibat
1. Teguran tertulis Tidak menyediakan minimal satu pembimbing ibadah untuk setiap 45 jamaah; tidak menyampaikan rencana perjalanan sebelum keberangkatan; tidak melapor ke perwakilan RI saat tiba di Arab Saudi dan saat akan pulang; tidak membuat laporan paling lambat 10 hari setelah tiba kembali; tidak melaporkan pembukaan rekening penampungan Kewajiban dalam teguran harus dipenuhi paling lambat 14 hari kalender
2. Denda administratif Mengulangi untuk kedua kalinya pelanggaran yang sudah ditegur; tidak punya perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi; meminjamkan legalitas izin kepada perorangan atau biro perjalanan tanpa izin PPIU; gagal memberangkatkan atau memulangkan jamaah Empat kali nilai bank garansi, dibayar paling lambat 30 hari kalender; jika tidak dibayar, akses sistem Kementerian diblokir
3. Penghentian sementara kegiatan Gagal memberangkatkan, tidak menyediakan akomodasi, transportasi, dan konsumsi, atau gagal memulangkan jamaah melewati 1 × 24 jam Pemblokiran sistem selama 30 hari kalender, sampai rekomendasi pengawasan dipenuhi
4. Paksaan pemerintah Gagal memberangkatkan, tidak menyediakan layanan, atau gagal memulangkan jamaah Pembatasan akses sistem selama 90 hari kalender, penghentian kegiatan sementara selama 90 hari kalender, dan/atau tindakan lain yang menghentikan pelanggaran
5. Pembekuan izin Tiga kali mengulangi pelanggaran yang ditegur atau dua kali yang didenda; tidak membuka rekening penampungan; gagal memberangkatkan atau memulangkan jamaah melewati 3 × 24 jam Pemblokiran sistem dapat berlangsung 180 hari kalender
6. Pencabutan izin Empat kali mengulangi pelanggaran yang ditegur, tiga kali yang didenda, atau dua kali yang dibekukan; mengulangi gagal memberangkatkan, menelantarkan, atau gagal memulangkan jamaah Izin dicabut dengan Surat Keputusan

Daftar teguran tertulis lebih panjang dari yang muat di tabel. Termasuk di dalamnya: tidak melaporkan jamaah yang sudah menyetor biaya ke rekening penampungan, tidak melaporkan jamaah yang sudah didaftarkan asuransi, tidak melaporkan paket di bawah harga referensi, dan tidak memperbarui perubahan pemegang saham, komisaris, direksi, alamat, atau pembukaan kantor cabang pada Sistem OSS.

Dua hal tentang cara sanksi bekerja:

  • Tidak selalu bertahap. Sanksi dikenakan menurut tingkat pelanggaran, bertahap atau tidak bertahap. Tahapan dilewati jika pelanggaran secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan jamaah (Pasal 46).
  • Dua direktorat jenderal. Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengawasi dan merekomendasikan sanksi. Menteri, melalui Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menjatuhkannya (Pasal 47).

Bagaimana pengawasan dijalankan

Pengawasan ada dua jenis (Pasal 39): rutin, melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan, dan insidental, melalui pengaduan masyarakat atau pelaku usaha yang identitasnya dijamin dirahasiakan.

Pelaksananya berlapis: direktorat jenderal di pusat, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota, dan Staf Teknis Urusan Haji pada Konsulat Jenderal RI di Jeddah. Tempatnya mencakup kantor Anda dan kantor cabang, bandara keberangkatan dan kepulangan, hotel tempat jamaah menginap, hingga bandara, akomodasi, dan rumah sakit di Arab Saudi (Pasal 40).

Yang diperiksa dari pusat, menurut Pasal 39:

  • pendaftaran: paket program, surat pendaftaran, penandatanganan perjanjian, pembayaran, dan penginputan data jamaah;
  • rekening penampungan: laporan pembukaan rekening dan laporan penyetoran biaya jamaah;
  • rencana perjalanan: jadwal keberangkatan, maskapai, akomodasi di Makkah, Madinah, dan kota lain, transportasi darat, pergerakan jamaah, dan kepulangan;
  • visa: jenis dan masa berlaku, input data visa, penanganan jamaah yang melebihi masa berlaku visa, dan kesesuaian visa pendamping atau mahram dengan jamaahnya.

Jika Anda dipanggil untuk klarifikasi, panggilan datang lewat surat. Panggilan kedua dan ketiga menyusul bila panggilan sebelumnya tidak dipenuhi dalam lima hari kerja, dan setelah itu petugas dapat diperintahkan melakukan klarifikasi lapangan (Pasal 42).

Dari PPIU ke haji khusus

Izin PPIU juga merupakan pintu ke haji khusus. Untuk menjadi PIHK, Pasal 3 mensyaratkan pelaku usaha telah memiliki PB PPIU dan telah menjalankan usaha PPIU paling singkat tiga tahun, atau telah memberangkatkan paling sedikit 1.000 jamaah umroh. Rekam jejak tanpa sanksi yang Anda bangun sebagai PPIU dipakai lagi di sana.

Yang tidak tertulis di peraturan ini

Tiga hal dirujuk tetapi tidak dirinci, jadi tanyakan langsung:

  • Besaran jaminan bank: ditetapkan oleh Menteri.
  • Harga referensi: disebut dalam daftar pelanggaran, tanpa angka.
  • Skema dan kriteria sertifikasi: ditetapkan oleh Menteri (Pasal 37).

Kantor Wilayah yang menerbitkan rekomendasi Anda adalah tempat pertama untuk bertanya.

Bagaimana Ziyara membantu

Ziyara adalah perangkat lunak untuk mengelola grup umroh. Ziyara tidak mengurus izin, tidak terhubung dengan sistem Kementerian maupun OSS, dan tidak menggantikan konsultan hukum atau akuntan publik Anda.

Yang diberikannya adalah catatan yang diandaikan oleh peraturan:

  • Pembayaran per jamaah. Setiap setoran tercatat dengan jumlah, tanggal, dan metodenya, sehingga total satu grup bisa dicocokkan dengan rekening penampungan. Lihat panduan cicilan dan pembayaran.
  • Visa per jamaah. Status, nomor, jenis, dan tanggal terbit visa tersimpan di data tiap jamaah, siap disalin saat Anda melapor. Lihat proses visa umroh.
  • Kamar dan penerbangan. Pembagian kamar dan daftar penerbangan dibuat dari data yang sama, jadi batas empat orang per kamar terlihat sebelum daftar dikirim ke hotel.
  • Pembatalan tercatat. Jamaah yang batal keluar dari daftar grup, sementara data dan pembayarannya tetap tersimpan, dasar untuk menghitung pengembalian.

Langkah lain dalam memulai usaha, dari model bisnis sampai grup pertama, ada di cara memulai travel umroh.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu izin PPIU?

Izin PPIU adalah Perizinan Berusaha (PB) yang wajib dimiliki biro perjalanan wisata untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Sejak 3 Agustus 2026, syarat, standar layanan, dan sanksinya diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.

Apa saja syarat izin PPIU tahun 2026?

Pasal 4 memuat sembilan syarat, antara lain: dimiliki dan dikelola WNI beragama Islam, memiliki izin Biro Perjalanan Wisata KBLI 79121 dan telah beroperasi minimal satu tahun, sertifikat standar usaha, laporan keuangan diaudit dengan opini WTP, dan rekomendasi Kantor Wilayah. Selain itu ada jaminan bank, kantor minimal 50 m², dan sedikitnya tiga tenaga ahli bersertifikat.

Berapa besaran bank garansi PPIU?

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tidak menyebut angkanya: besarannya ditetapkan oleh Menteri. Yang diatur adalah bentuknya (deposito atau bank garansi atas nama biro perjalanan wisata), masa berlakunya (enam tahun), dan penerbitnya (BPS Bipih).

Bolehkah menjual paket umroh dengan izin PPIU milik travel lain?

Pasal 45 mewajibkan setiap pelaku usaha yang akan menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah memiliki PB PPIU. Pasal 55 mengenakan denda administratif kepada PPIU yang meminjamkan legalitas izinnya kepada perorangan atau biro perjalanan yang tidak memiliki izin PPIU.

Berapa jarak maksimal hotel jamaah umroh dari masjid?

Paling jauh 1.000 meter dari Masjidil Haram di Makkah dan 700 meter dari Masjid Nabawi di Madinah. Jika jamaah di Makkah ditempatkan lebih jauh, PPIU wajib menyediakan transportasi ke dan dari Masjidil Haram, paling sedikit untuk salat lima waktu.

Berapa lama uang jamaah dikembalikan jika batal berangkat?

Bila jamaah meninggal dunia atau mengundurkan diri sebelum keberangkatan, biaya dikembalikan kepada ahli waris atau jamaah paling lambat 30 hari kalender sejak permohonan diterima PPIU, setelah dikurangi biaya yang sudah dikeluarkan.

Sumber

Panduan ini ditulis dengan bantuan alat kecerdasan buatan (AI). Jika Anda menemukan kesalahan, kirim email ke info@ziyara.io

Cara kerjanya di Ziyara

Panduan terkait

Jalankan travel Anda di Ziyara

CRM jemaah, pembagian kamar, manifes penerbangan, dan keuangan — dalam satu tempat.

Mulai Uji Coba Gratis